Pemerintah Provinsi Papua Tengah Tetapkan Daftar Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Januari–Maret 2026

NABIRE – Gubernur Papua Tengah baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.1/1846.1/SET mengenai hari libur resmi dan cuti bersama untuk periode tiga bulan pertama tahun 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/298 Tahun 2025 serta keputusan bersama tingkat menteri di Jakarta.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, ini ditujukan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal (TNI/POLRI), Bupati se-Provinsi Papua Tengah, serta pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah tersebut.
Berikut adalah rincian hari libur dan cuti bersama yang perlu diketahui masyarakat dan ASN di wilayah Papua Tengah:
Januari 2026
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru Masehi (Libur Resmi).
Jumat, 2 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Masehi.
Senin, 5 Januari: Masuk Kantor (Hari kerja pertama).
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (Libur Resmi).
Februari 2026
Kamis, 5 Februari: Hari Pekabaran Injil di Tanah Papua (Libur Khusus Papua).
Senin, 16 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili (Libur Resmi).
Maret 2026
Rabu, 18 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Libur Resmi).
Sabtu & Minggu, 21-22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Jumat, 20 Maret & Senin-Selasa, 23-24 Maret: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah.
Catatan Penting: Melalui surat edaran ini, Gubernur menghimbau agar jadwal ini dipedomani oleh seluruh instansi di lingkungan Provinsi Papua Tengah untuk kelancaran pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Penerbitan jadwal ini lebih awal diharapkan dapat membantu masyarakat maupun instansi pemerintah dalam merencanakan kegiatan serta agenda kerja selama triwulan pertama tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *