KPU Papua Tengah Gelar Rapat Koordinasi: Minta Parpol Segera Mutakhirkan Data Sipol Sebelum Batas Waktu

Nabire, Papua Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan pimpinan partai politik di daerah tersebut dalam rangka verifikasi dan pemutakhiran data kepartaian. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan dan merapikan administrasi serta dokumen kepartaian melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sesuai amanat PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah menjelaskan bahwa fokus utama rakor ini adalah pemutakhiran data yang meliputi perubahan kepengurusan, alamat domisili kantor, keterwakilan perempuan, dan anggota partai, terutama menyusul banyaknya Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan partai belakangan ini.
Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, sepo Nawipa. menjelaskan bahwa fokus utama rakor ini adalah pemutakhiran data yang meliputi perubahan kepengurusan, alamat domisili kantor, keterwakilan perempuan, dan anggota partai, terutama menyusul banyaknya Musyawarah Daerah (Musda) yang dilakukan partai belakangan ini.
Sejumlah Partai Diminta Perbaikan Cepat
Dari hasil verifikasi awal, KPU menemukan bahwa ada beberapa partai politik yang harus segera memperbaiki atau melengkapi data terbaru yang ada di Sipol. Hal ini terutama menyangkut dokumen penting seperti SK (Surat Keputusan) kepengurusan yang mungkin masih dalam proses penerbitan di tingkat pusat, sehingga mempengaruhi proses pemutakhiran.
KPU menegaskan bahwa pemutakhiran data ini bukan merupakan syarat untuk pencalonan, melainkan hanya bersifat perapian administrasi kepartaian.
Batas Waktu Ketat Tanpa Toleransi
KPU memberikan penekanan serius terkait batas waktu yang ada. Batas akhir penyelesaian pemutakhiran data ini ditetapkan pada akhir bulan ini.
“Kami sudah sampaikan kepada partai politik untuk segera, secepatnya, karena ini menyangkut data yang mereka punya. Kami sudah tegaskan tadi, tidak ada konsekuensi waktu lagi karena sesuai dengan jadwal, KPU tetap bekerja,” ujar Ketua KPU.
Pemutakhiran data ini sendiri dijadwalkan secara rutin oleh KPU setiap tahun dalam dua periode, yaitu Januari hingga Juni dan Juli hingga Desember. Partai diharapkan merampungkan seluruh perbaikan data sekurang-kurangnya tiga hari sebelum pergantian tahun. Bagi partai yang belum sempat merampungkan SK kepengurusan, perbaikan dapat dilakukan pada periode berikutnya, yakni periode pertama tahun 2026.
Partisipasi Partai Belum Maksimal
Dari total 18 partai politik yang terdaftar di Provinsi Papua Tengah, tidak semua hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Hanya sekitar 8 atau 9 partai yang menghadiri pertemuan. KPU telah mengarahkan partai yang absen untuk segera datang ke kantor KPU untuk mendapatkan keterangan dan panduan terkait data partai mereka masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *